KPK Tahan Tersangka Korupsi Alkes Universitas Udayana

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Reuters
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan, Universitas Udayana, Made Meregawa, Selasa 28 Juli 2015.


Made merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.


Made langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia terlihat menyelesaikan pemeriksaannya ada sekitar pukul 17.15 WlB dan terlihat sudah memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK


Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka, KPK Turun Tangan
Namun, Made tidak memberikan komentar apapun mengenai penahannya tersebut. Made yang dikawal oleh petugas KPK langsung bergegas masuk ke dalam mobil tahanan.

Respons Tjahjo Kumolo soal Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri Firli

Made kemudian langsung dibawa ke Rutan KPK. Penyidik melakukan penahanan terhadap Made selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.


Sebelumnya, KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009, ke tahap penyidikan sejak Kamis 4 Desember 2014.


Juru Bicara KPK ketika itu, Johan Budi mengatakan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini. Tersangka pertama adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan, Universitas Udayana, Made Meregawa. Made merupakan pejabat pembuat komitmen dalam kasus ini.


Sedangkan tersangka yang kedua berasal dari pihak swasta, yakni Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. PT Mahkota Negara diketahui merupakan salah satu perusahaan yang pernah dimiliki Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat.


Johan menyebutkan bahwa nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp16 Miliar. Menurut dia, yang disidik oleh KPK dalam perkara ini adalah program tahun jamaknya.


"Ada dugaan mark up. Diduga, ada pemufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan. Diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar," ujar Johan.


Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya