Hakim Perintahkan Rudi Rubiandini Dihadirkan Paksa di Sidang

Rudi Rubiandini
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan mengeluarkan surat penetapan untuk menghadirkan paksa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini di persidangan.


Rudi dijadwalkan hadir untuk diminta keterangannya sebagai saksi di persidangan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. Namun, Rudi tidak memenuhi panggilan tersebut.


"Majelis akan mengeluarkan panggilan paksa untuk persidangan berikutnya. Kalau tidak mau, angkut saja," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 29 Juli 2015.
Dituntut 9 Tahun Penjara, Eks Sekjen ESDM: Innalillahi


KPK Periksa Pimred Media Massa terkait Kasus Jero Wacik
Jaksa Penuntut Umum pada Korupsi Pemberantasan Korupsi menjelaskan sudah melakukan panggilan untuk hadir di persidangan. Namun, Rudi yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, enggan hadir.

Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan

Menurut Jaksa, alasan Rudi enggan hadir lantaran ingin dijadikan sebagai
Justice Collaborator
(JC) oleh KPK.


"Yang kami tangkap tidak hadirnya itu, karena dia menuntut kalau dapat JC baru hadir. Kalau enggak dapat JC, tidak mau hadir. Begitu yang kami tangkap," kata Jaksa Agus Prasetya kepada hakim.


Diketahui, Rudi memang disebut-sebut dalam surat dakwaan Waryono Karno. Dia diduga sebagai pihak yang menyiapkan uang US$140 ribu untuk Waryono.


Uang yang diduga suap itu disiapkan untuk selanjutnya diberikan kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR. Pemberian itu dimaksudkan untuk memuluskan pembahasan APBN-Perubahan tahun anggaran 2013 milik Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya