BPJS Klaim Sudah Mengacu Prinsip Syariah

Kantor Pusat BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan, secara prinsip penyelenggaraan BPJS telah diatur dengan mengacu kepada prinsip-prinsip syariah.

LIPI: Implementasi Jaminan Sosial Perlu Perbaikan

"Mengakomodir prinsip syariah. Contohnya pengelolaan dana BPJS adalah dana amanah. Jadi uang yang terkumpul langsung terbagi dua, salah satunya adalah dana BPJS atau yang di dalam asuransi syariah disebut takaful," kata Kepala Humas BPJS, Irfan Humaidi, Kamis, 30 Juli 2015.

Irfan menerangkan, dana BPJS adalah dana jaminan sosial, yang tidak menganut prinsip profit oriented, tetapi menganut prinsip nirlaba dan prinsip gotong royong.

NU: BPJS Kesehatan Tak Haram, Bahkan Bermanfaat

Ia menegaskan, persoalan ini akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan MUI, karena demi kemaslahatan bersama. Ia juga berharap bahwa hal ini tidak menjadi polemik yang berkelanjutan. BPJS dengan MUI akan mencari solusi yang terbaik. "Kami akan komunikasikan masalah ini lebih lanjut terlebih dahulu. Yang pasti belum ada fatwa haram itu," kata Irfan.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa, BPJS Kesehatan mengandung unsur gharar, maisir dan riba. Sehingga dianggap tak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Fatwa tersebut dikeluarkan setelah melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015, Komisi B2 Masail Fiqhiyyah Muashirah (masalah fikih kontemporer) tentang panduan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Syariah, Bagaimana Skemanya?

MUI menganggap, secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam. Secara teknis, konsep BPJS dianggap bertentangan dengan syariah. Hal ini dilihat dari apabila terjadi keterlambatan pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah, dikenai denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan.

Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh pemberi kerja. Sementara, keterlambatan pembayaran iuran untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak. Atas alasan-alasan itulah, BPJS Kesehatan dianggap haram.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya