Said Aqil: BPJS Tak Perlu Label Syariah

Persiapan Menuju MTQ Internasional
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Lantunan Shalawat Antar Jenazah Kyai NU ke Liang Kubur
- Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) terlalu mudah mengobral fatwa. Penilaian itu menyusul fatwa MUI yang mengharamkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena tidak sesuai syariah.

Kiai NU KH Mas Subadar Tutup Usia

Menurut Said, sebagai lembaga yang salah satu tugasnya mengeluarkan fatwa atau mufti, MUI seharusnya jangan terlalu 'produktif'. Di Mesir misalnya, seorang mufti sangat berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa. Bahkan, tak jarang selama setahun, mereka hanya mengeluarkan tiga fatwa.
Perangi Terorisme, NU Kumpulkan Pemimpin Islam Moderat Dunia


"Mereka (MUI) dalam setahun bisa 11 fatwa. Di Mesir, setahun tiga kali seorang mufti berfatwa," kata Said dalam perbicangan bersama
tvOne,
Jumat 31 Juli 2015.


Said memandang rekomendasi MUI yang mendesak pemerintah agar membentuk BPJS Kesehatan syariah berlebihan. Sebab, sepanjang pelaksanaan BPJS tidak bertentangan dengan Islam, maka tidak perlu memaksakan BPJS Kesehatan menjadi syariah.


"Menurut NU, yang penting substansinya tidak bertentangan dengan syariah. Jadi tidak harus berlabel syariah," tegas Said.


Terlepas dari hal itu, Said menyadari bahwa persoalan BPJS perlu dibahas aspek hukum keagamaannya. Karenanya pada muktamar NU di Jombang nanti, NU akan memasukannya ke salah satu pokok masalah yang akan dibahas di forum. "Itu akan dibahas di muktamar," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya