Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Komisi II Yandri Susanto mengingatkan pemerintah soal wacana penerbitan peraturan baru terkait munculnya calon tunggal dalam pilkada.
Menurutnya penerbitan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) hanya bisa dikeluarkan bila kondisinya memang sudah pelik.
Baca Juga :
50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK
Baca Juga :
Serikat Buruh Diwacanakan Jadi Partai Politik
"Sampai sekarang payung hukumnya untuk calon tunggal belum ada yang lain. KPU udah mengatur Pilkada diikutkan ke 2017," katanya.
Sebelumnya anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budiarti menilai bahwa Perppu merupakan kewenangan pemerintah. "Tergantung bagaimana kesimpulan dari pemerintah, apakah syarat untuk menerbitkan Perppu itu terpenuhi," katanya di kantor KPU Pusat, Rabu 29 Juli 2015.
Ida beranggapan, jika memang pemerintah perlu mengeluarkan Perppu maka KPU sebagai lembaga yang memiliki tugas sebagai penyelenggara pemilihan tunduk pada ketentuan UU.
"Kalau ada demikian, maka KPU mempunyai kewajiban untuk mempedomani itu dan melaksanakannya," ujar Ida.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budiarti menilai bahwa Perppu merupakan kewenangan pemerintah. "Tergantung bagaimana kesimpulan dari pemerintah, apakah syarat untuk menerbitkan Perppu itu terpenuhi," katanya di kantor KPU Pusat, Rabu 29 Juli 2015.