Sumber :
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengklaim telah melaporkan hasil pertemuan tim gabungan terkait penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu kepada Presiden Joko Widodo. Laporan berisi rekomendasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme non yudisal melalui rekonsiliasi.
“Informasi awal dini kepada Presiden sudah disampaikan. Selanjutnya, akan dibahas di tingkat terkait, bagaimana teknisnya terkait
timeline
dan sebagainya akan dilakukan oleh tim yang sudah dibentuk,” ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 31 Juli 2015.
Prasetyo menyatakan, pihaknya sudah pula melakukan pendekatan kepada keluarga korban. Langkah tersebut diklaim memanen respon positif.
"Masih terus dijajaki dengan melakukan pendekatan dengan sebagian keluarga korban dan korban bisa mengerti,” ucapnya.
Baca Juga :
Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu
Baca Juga :
Kontroversi Wiranto Jadi Menteri
Beberapa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang akan ditangani secara rekonsiliasi adalah Peristiwa Talangsari Berdarah, Peristiwa Penghilangan Paksa para Aktifis pada 1997 dan 1998, Tragedi Trisakti, Tragedi Semanggi, Petrus dan G30S/PKI.
Halaman Selanjutnya
Beberapa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang akan ditangani secara rekonsiliasi adalah Peristiwa Talangsari Berdarah, Peristiwa Penghilangan Paksa para Aktifis pada 1997 dan 1998, Tragedi Trisakti, Tragedi Semanggi, Petrus dan G30S/PKI.