Sumber :
- ANTARA/M Syafii
VIVA.co.id
- Puluhan pelaku kejahatan ringan hingga berat dan teror di Ambon diringkus kepolisian setempat. Beberapa di antaranya sudah ditetapkan tersangka dalam undang-undang darurat karena menyimpan senjata api dan bom rakitan.
Mereka adalah JS (40), yakni pelaku bentrok antara warga Desa Morella dan warga Desa Mamala Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah pada 19 Juli. Di tangannya didapati satu buah pistol rakitan jenis revolver.
Lalu, dua warga Desa Rohomoni Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah yakni ST (14) dan MP (19). Ditangkap pada 1 Agustus, karena membawa dua bom rakitan dan empat bilah pedang saat ketegangan antar warga Dewa Kabauw dan Desa Rohomoni.
Kemudian AS. Warga Desa Ory Kecamatan Pulau Haruku yang diduga sebagai pelaku pelemparan bom rakitan yang mengakibatkan empat pelajar SMP luka- luka pada tanggal 21 Juli.
"Sementara konflik antar warga Desa Laha-Tawiri juga sudah kami tangkap pelakunya," ujar Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Komarudz Saman dalam gelar perkara kejahatan yang berlangsung di kantor Polres Ambon, Senin 3 Agustus 2015.
Baca Juga :
Detik-detik KKB Komplotan Keni Tipagai Serang Polsek Homeyo Intan Jaya yang Tewaskan Warga Sipil
Rusia Bakal Hapus Taliban dari Daftar Organisasi Teroris Terlarang
Taliban rebut kekuasaan pada tahun 2021 dari pemerintah yang didukung AS. Mereka telah menerapkan sebuah hukum Islam ekstrem yang secara efektif melarang semua perempuan.
VIVA.co.id
28 Mei 2024
Baca Juga :