Sumber :
- VIVAnews/Harry Ondo Saragih
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung hingga saat ini belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2011-2013. Kejaksaan masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Sumut sebagai saksi.
"Masih ke pejabat sana (fokus penyidikan), artinya bagaimana penggunaan anggaran bansos selama rentang 2011-2013," ujar Kapuspenkum Tony Spontana di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Agustus 2015.
Tony mengatakan, pengusutan kasus dana bansos Sumut masih fokus untuk menentukan kerugian negara. Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Sumut juga untuk menelusuri modus atau motif dari kasus ini.
"Apakah dipergunakan tidak sesuai, diberikan pada yang tidak berhak, untuk dipakai sendiri bahkan fiktif. Fiktif itu telak sekali kalau terjadi gratifikasi," ujar Tony.
Para pejabat yang telah diperiksa sebagai saksi Hasban Ritonga selaku sekertaris daerah Sumut, Silaen Hasiholan selaku asisten Biro Pemerintahan Sumut, Nurdin Lubis yang adalah mantan sekertaris daerah Sumut dan Baharudin Siagian selaku mantan kepala Biro Keuangan Sumut.
Baca Juga :
Nama Surya Paloh Disinggung di Sidang Gatot Pujo
Adapun di tahun 2013, kejanggalan lain juga ditemukan BPK berupa penyaluran bantuan sosial senilai Rp380,4 miliar yang dianggap melanggar peraturan. Anggaran lain yang tak juga dipertanggungjawabkan adalah uang sebesar Rp75,1 miliar. Dana tersebut kebanyakan mengalir ke 1.490 lembaga seperti masjid, pesantren, gereja dan lembaga lain.
Halaman Selanjutnya
Adapun di tahun 2013, kejanggalan lain juga ditemukan BPK berupa penyaluran bantuan sosial senilai Rp380,4 miliar yang dianggap melanggar peraturan. Anggaran lain yang tak juga dipertanggungjawabkan adalah uang sebesar Rp75,1 miliar. Dana tersebut kebanyakan mengalir ke 1.490 lembaga seperti masjid, pesantren, gereja dan lembaga lain.