Begini Solusi Pilkada di Tujuh Daerah Versi Bawaslu

Sidang Lanjutan DKPP
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan jalan referendum terhadap tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015.

Perludem: Harus Ada Institusi Khusus Awasi Dana Kampanye

Cara itu, bisa dilakukan dengan menyerahkan sepenuhnya kepada pemilih untuk memberikan persetujuan, atau tidak terhadap pasangan calon tersebut.  

“Jadi, pilihannya setuju, atau tidak setuju,” ujar Ketua Bawaslu, Muhammad dikutip dalam laman resmi Bawaslu, www.bawaslu.go.id, Rabu 5 Agustus 2015.

Opsi referendum menjadi usul Bawaslu yang diambil melalui pleno untuk mencari cara alternatif permasalahan calon tunggal Pilkada 2015. Bawaslu menganggap, penundaan tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan berpotensi menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.

“Penundaan ibarat kotak Pandora yang tidak jelas solusinya. Penundaan hanya semakin membebankan daerah, terutama pembangunan yang terhambat,” kata Ketua Bawaslu, Muhammad, saat menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Politik dan Demokrasi yang diselenggarakan Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Selatan, di Makassar, Selasa kemarin, 4 Agustus 2015.

Muhammad mengatakan, opsi referendum telah memenuhi unsur Pilkada yang demokratis, lantaran melibatkan partisipasi masyarakat. Referendum, bahkan dianggap sarat muatan kompetisi. 

“Semua jalan ada plus dan minusnya. Namun, referendum kami nilai lebih sedikit mudaratnya. Apalagi, sudah sepertiga anggaran dipakai hingga saat ini, maka sia-sia jika tidak dilanjutkan,” kata Muhammad.

Bila dalam referendum, mayoritas masyarakat menyetujui calon tunggal, otomatis pasangan calon itu sah terpilih sebagai kepala daerah. Sebaliknya, jika calon tunggal tidak dipilih warga, itu menjadi kewenangan KPU untuk mengulang seluruh tahapan pencalonan.

Tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal antara lain; Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kota Surabaya, Jawa Timur; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur; Kota Mataran, Nusa Tenggara Barat; dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, tujuh daerah tersebut akan mengikuti pilkada serentak gelombang kedua yang akan digelar 2017. (asp)

Komjen Budi Waseso.

Bakal Cagub DKI, Budi Waseso Masuk Radar PDIP

PKB juga melirik Budi Waseso.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2016