Notaris Wajib Laporkan Transaksi Mencurigakan Klien ke PPATK

Ketua PPATK Muhammad Yusuf
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilai sangat membahayakan stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan. Hal ini lantaran harta kekayaan hasil tindak pidananya sulit ditelusuri aparat penegak hukum.

Para pelaku pencucian uang bisa leluasa memanfaatkan harta kekayaannya untuk kegiatan sah atau tidak sah. Belakangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan modus operandi pencucian uang semakin canggih karena memanfaatkan gatekeeper.

"Gatekeeper yaitu profesional di bidang keuangan atau hukum dengan keahlian, pengetahuan, dan akses khusus kepada sistem keuangan global, yang memanfaatkan keahlian mereka untuk menyembunyikan hasil tindak pidana," kata kepala PPATK, Muhammad Yusuf, ketika ditemui di kantornya, di Juanda, Jakarta Pusat, Kamis 6 Agustus 2015.

Berdasarkan riset PPATK, profesi-profesi tertentu seperti advokat, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), akuntan publik, dan perencana keuangan rentan dimanfaatkan oleh pelaku TPPU untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana.

Para pelaku TPPU bisa berlindung di balik ketentuan kerahasiaan hubungan profesi dengan pengguna jasa yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Hal ini memungkinkan gatekeeper terlibat dalam berbagai kegiatan atas nama klien mereka secara anonim, termasuk mendirikan perusahaan fiktif, membeli properti, membuka rekening bank," ujar Yusuf.

Maka dari itu, PPATK lanjut Yusuf mewajibkan para gatekeeper untuk melaporkan transaksi mencurigakan dari pengguna jasa kepada PPATK.

PPATK Siap Telisik Dugaan Aliran Dana Demo 4 November

Kewajiban melaporkan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Pengaturan pihak pelapor dan pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh profesi tertentu dimaksudkan untuk melindungi profesi tersebut dari tuntutan hukum, baik secara perdata maupun pidana. Secara jelas di dalam UU TPPU dinyatakan perlindungan terhadap pihak pelapor," tegas Yusuf. (ase)

Ketua dan Wakil Kepala PPATK

Kepala PPATK Sambangi Kantor Wiranto

PPATK punya kaitan erat dengan BNPT, BNN, Polri dan Kejaksaan.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016