SOKSI Dukung Pasal Penghinaan Presiden
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA.co.id - Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Ade Komarudin mendukung adanya pasal penghinaan Presiden. Dia akan menginstruksikan anggotanya yang berada di parlemen untuk segera merumuskan aturan tersebut.
"SOKSI menugaskan kader kami di DPR, soal pengaturan pasal penghinaan Presiden. Jangankan Presiden, rakyat kecil pun tidak boleh dihina," kata Ade dalam acara pelantikan pengurus SOKSI dan Rapat Kerja Nasional I SOKSI di Balai Kartini, Sabtu malam, 8 Agustus 2015.
Menurut dia, masyarakat harus menjalankan kebebasan yang bertanggung jawab seperti yang diamanahkan konstitusi. Karena itu, perlu ada pengaturan mengenai pasal penghinaan Presiden.
"Jadi jangan seperti pasal karet. Jika tidak diatur, sama saja menfasilitasi mereka yang menginginkan konflik, amanat uu itu akan segera dirumuskan. Jangankan Presiden, kita saja kalau dihina marah."
(mus)