PD Minta Pemerintah Hentikan Polemik Penghinaan Presiden

Didik Mukrianto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
Ini Perlunya Undang-undang Penghinaan atas Pengadilan
- Sekertaris partai fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto meminta pemerintah menghentikan polemik dengan melemparkan bola panas terkait pasal penghinaan presiden yang kembali dimasukan dalam revisi KUHP pada pemerintahan SBY.

Penghina Jokowi di Facebook Libatkan Hacker

Menurut Didik, faktanya draft revisi KUHP yang menjadi inisiatif pemerintah telah diterima DPR.
Hacker Dituding Pakai Akun FB Briptu Cinde untuk Hina Jokowi


"Berhenti beretorika, berhenti beropini. Mari kita sama sama selesaikan persoalan bangsa ini secara bersama," katanya saat dihubungi, Minggu 9 Agutus 2015.


Didik menjelaskan, secara teknisnya, RUU KUHP belum pernah dilakukan pembahasan pada era pemerintah sebelumnya dan RUU KUHP ini menjadi atensi serta kebutuhan bersama bangsa ini dalam rangka mewujudkan
integrated criminal justice system.


"Maka sudah selayaknya DPR dan Presiden Jokowi mempunyai komitmen utuh secara bersama merealisasikan hal tersebut," katanya.


Menurutnya, perlu juga dipahami, RUU KUHP ini adalah inisiatif pemerintah, maka Pemerintah Jokowi sesungguhnya mempunyai hak sepenuhnya untuk menyempurnakan atau melakukan updating. "Apabila draft RUU yang sebelumnya dirasakan perlu penyempurnaan," katanya.


Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, saat ini faktanya RUU sudah diserahkan kepada DPR. "Maka isu tersebut sudah tidak relevan untuk dipertentangkan. Dalam konteks itu, tinggal pada proses pembahasan akan terbuka ruang yang sangat cukup untuk mengakomodir setiap aspirasi dan kehendak publik," katanya.


Baginya tata kelola pemerintahan yang baik dalam budaya kebangsaan yang menjunjung tinggi adat dan etika ketatanegaraan Indonesia, setiap kepala negara Indonesia meninggalkan
legacy
dan keteladanan untuk bangsa. "Tidak etis dan elok apabila generasi penerus membangun tradisi menyalahkan pemimpin sebelumnya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya