Kasus Suap Hakim PTUN, KPK Geledah 3 Kantor Dinas di Medan

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Suryanto
VIVA.co.id -
Gatot Mengaku Dimintai Uang oleh Kakak Surya Paloh
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kali ini tiga kantor dinas pemerintah provinsi Sumatra Utara di Medan diperiksa.

Nama Surya Paloh Disinggung di Sidang Gatot Pujo

"Dalam lanjutan penyidikan dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Medan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis, 13 Agustus 2015.
Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara


Beberapa tempat yang menjadi lokasi penggeledahan antara lain di Dinas Kesehatan, Jalan HM Yamin 441; Dinas Pendidikan, Jalan Teuku Cik Ditiro 1D serta di Dinas Bina Marga, Jalan Sakti Lubis.


Menurut Priharsa, lokasi-lokasi itu digeledah lantaran diduga masih terkait dengan tindak perkara yang disangkakan.


"Karena penyidik menduga disana terdapat dokumen atau bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap tersebut," kata dia.


Rumah Pribadi


Kemarin, Rabu, 12 Agustus 2015, KPK mengeledah rumah pribadi Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, di Komplek Citra Seroja, Blok A 19 Jalan Seroja Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara. Pengeledahan ini sendiri terkait kasus suap tiga majelis hakim PTUN yang menyeret Gatot sebagai tersangka.


Pengeledahan rumah berlantai dua itu, dikawal ketat oleh aparat kepolisian. Penyidik KPK yang menggunakan rompi dan masker mengeledah rumah berwarnna cream tersebut. Di kediaman pribadi Gatot, KPK menyita sejumlah dokumen.


"Saya tidak tahu dokumen apa itu tapi ada dokumen yang diambil," kata Sri Wahyuni, Kepala Lingkungan 14, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.


Dia mengatakan, tim penyidik KPK memeriksa ruangan yang diketahui sebagai ruang kerja Gatot. Menurut Sri, sejak menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara, Gatot dan keluarganya tidak lagi menghuni rumah pribadinya ini.


"Hanya sesekali Pak Gatot ke sini," katanya.


Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai tempat terkait penyidikan perkara suap ini. Termasuk di antaranya di Rumah, Pendopo serta Kantor Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.


Menurut Priharsa, penyidik menduga di lokasi-lokasi itu kemungkinan terdapat sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Pada perkara dugaan suap ini, penyidik KPK telah menetapkan 8 orang tersangka.


Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap lima orang yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerri.


Setelah diperiksa secara intensif, kelimanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan.


Pada perkembangannya, penyidik juga menetapkan OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak yang turut memberi kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya