Pekan Depan, Kejaksaan Umumkan Tersangka Bansos Sumut

Tony Spontana
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara pada tahun anggaran 2011-2013. Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan masih memeriksa sejumlah saksi dan terus menghimpun alat bukti.


"Mungkin dalam pekan depan sudah ada rencana untuk mengumumkan tersangkanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Kamis, 13 Agustus 2015.


Tony menjelaskan, saat ini tim khusus Kejaksaan Agung telah berada di Medan, Sumatera Utara untuk pendalaman, sekaligus mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut.
Kejagung Selidiki Kontrak Lahan Hotel Indonesia


Buron Kejaksaan Ditangkap gara-gara Sinyal
Menurut dia, alat bukti ini nantinya akan menuntun siapa yang harus bertanggungjawab dalam penyalahgunaan dana bansos ini. "Kita masih mengumpulkan sebanyak mungkin alat bukti, kita tidak ingin alat bukti minimal," ucapnya.

Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Korupsi Bank DKI

Sebagaimana diketahui, beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Sumut telah diperiksa terkait kasus ini. Mereka adalah Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian dan Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan dan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.


Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sekitar Rp98 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan Pemda Sumut. Setelah diverifikasi, dana yang belum dipertanggungjawabkan ternyata berjumlah Rp43,718 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya