Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Pengamat ITE dari Forum Demokrasi Digital, Adi Mulia Pradana, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk merevisi UU ITE, khususnya pasal 27 ayat 3, yang memuat larangan menyebarkan konten pencemaran nama baik.
Sebab, pasal 27 ayat 3 UU ITE itu sangat berbahaya disalahgunakan dan terbukti sudah banyak korban yang dibui hanya karena misalnya sebuah komentar di media sosial.
"Kita selalu menjaga UU ITE harus selalu dibahas dan pasal itu dihapus," kata Adi di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2015.
Adi mengkhawatirkan apabila pasal 27 ayat 3 itu masih ada akan lebih banyak korban kriminalisasi.
"Kita takut kalau terlambatnya penghapusan pasal 27 itu akan memperbanyak korban. Saat ini ada 103 orang korban UU ITE yang dipolisikan," tuturnya.
Pasal 27 UU ITE memuat sejumlah larangan menyebarkan konten elektronik yang memiliki muatan, ayat (1) melanggar kesusilaan, ayat (2) perjudian, ayat (3) penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dan ayat (4) pemerasan dan atau pengancaman.
Halaman Selanjutnya
Pasal 27 UU ITE memuat sejumlah larangan menyebarkan konten elektronik yang memiliki muatan, ayat (1) melanggar kesusilaan, ayat (2) perjudian, ayat (3) penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dan ayat (4) pemerasan dan atau pengancaman.