Forum Demokrasi Digital Minta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Dihapus

Ilustrasi media sosial
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
- Pengamat ITE dari Forum Demokrasi Digital, Adi Mulia Pradana, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk merevisi UU ITE, khususnya pasal 27 ayat 3, yang memuat larangan menyebarkan konten pencemaran nama baik.


Sebab, pasal 27 ayat 3 UU ITE itu sangat berbahaya disalahgunakan dan terbukti sudah banyak korban yang dibui hanya karena misalnya sebuah komentar di media sosial.


"Kita selalu menjaga UU ITE harus selalu dibahas dan pasal itu dihapus," kata Adi di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2015.


Adi mengkhawatirkan apabila pasal 27 ayat 3 itu masih ada akan lebih banyak korban kriminalisasi.


"Kita takut kalau terlambatnya penghapusan pasal 27 itu akan memperbanyak korban. Saat ini ada 103 orang korban UU ITE yang dipolisikan," tuturnya.


Meski menuntut pasal itu dihapus, dia tidak lantas menghalalkan orang dapat berkicau apa saja di sosial media. Justru, dia ingin agar orang-orang yang menggunakan sosial media untuk lebih bertanggung jawab.


"Bukan dengan menakuti publik dengan UU ITE. Setidaknya mediasi dan bermusyawarah untuk menyelesaikannya, tidak harus membawa masalah ini ke polisi," ujarnya.


Banyak Korban Pasal Karet UU ITE karena Kesalahan Hakim
Pasal 27 UU ITE memuat sejumlah larangan menyebarkan konten elektronik yang memiliki muatan, ayat (1) melanggar kesusilaan, ayat (2) perjudian, ayat (3) penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dan ayat (4) pemerasan dan atau pengancaman.

Jeratan Hukum ke Ongen Dinilai Terlalu Dipaksakan
naskah revisi UU ITE hilang

Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja

Disarankan juga untuk bahas aturan pemblokiran.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016