Putri OC Kaligis Adukan KPK ke Komnas HAM

Velove Vexia Jenguk OC Kaligis di kantor KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rebecca Reifi Georgina
VIVA.co.id - Putri pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, Velove Vexia, mengadukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

Velove menuding KPK tak menghormati hak-hak ayahnya yang kini ditahan di Rumah Tahanan Guntur karena menjadi tersangka penyuapan terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. KPK, kata Velove, melarang ayahnya bertemu keluarga.
Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu

"Saat Lebaran, saya dan keluarga dan tak diizinkan bertemu Papa. Kan baru tersangka, bukan terpidana. Masih memiliki hak untuk dikunjungi. Itu jelas melanggar HAM," kata Velove dalam konferensi pers di kantor Asosiasi Advokat Indonesia di Jakarta pada Jumat, 14 Agustus 2015.
Kasus Tragedi 1965 Harus Diselesaikan

Dia mengaku telah melaporkan perkara pelanggaran HAM itu kepada Komnas HAM pada 10 Agustus 2015. Komnas HAM, katanya, juga sepaham dengan laporan yang telah disampaikan keluarga OC Kaligis. Karena itu, nanti akan ada tindak lanjut setelah pertemuan.

"Ketemu keluarga tidak bisa. Isolasi itu merampas hak Papa. Hak saya sebagai anak hilang. Hak saya sebagai anak direnggut," ujar Velove yang juga dikenal sebagai bintang sinetron.

Sebelumnya, Velove berkeras meminta KPK mengizinkannya mengunjungi ayahnya yang mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK di Jakarta. 

Ia tercatat sudah dua kali menyambangi kantor KPK pada 17 Juli 2015 dan 18 Juli 2015. Namun Velove gagal menemui ayahnya. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya