Hak Korban Konflik Aceh Banyak Belum Terpenuhi

Penuntasan Kasus Orang Hilang
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id - Hari ini, Sabtu 15 Agustus 2015, merupakan hari peringatan satu dekade penandatangan nota kesepahaman (MoU) Helsinki sebagai bagian dari perdamaian antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni

Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mengingatkan kembali pemerintah agar bertanggung jawab untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi selama konflik Aceh. Apalagi pertanggungjawaban tersebut telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak.

"Sebagaimana telah disepakati dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pertanggungjawaban hukum terhadap kasus-kasus tersebut merupakan mandat dari Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Feri Kusuma, dalam keterangan tertulis yang diterima Viva.co.id pada Sabtu, 15 Agustus 2015.
Bom Rakitan 10 Kg Sisa Konflik Aceh Ditemukan

Menurut Kontras, tidak ada kemajuan berarti yang membanggakan terkait pemenuhan hak atas keadilan bagi korban pelanggaran HAM di Aceh.
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

"Nasib orang-orang yang dihilangkan secara paksa pada masa konflik tetap gelap, dalam artian belum diketahui keberadaannya," ujar Feri.

Dalam 10 tahun sejak perdamaian tersebut, kata Feri, upaya yang dilakukan oleh pemerintah baru sebatas pemberian santunan bagi para korban.

"Itu pun dipenuhi dengan berbagai penyimpangan di dalamnya, sepert korupsi dan ketidakadilan dalam proses pembagian," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya