Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id - Hari ini, Sabtu 15 Agustus 2015, merupakan hari peringatan satu dekade penandatangan nota kesepahaman (MoU) Helsinki sebagai bagian dari perdamaian antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mengingatkan kembali pemerintah agar bertanggung jawab untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi selama konflik Aceh. Apalagi pertanggungjawaban tersebut telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak.
"Sebagaimana telah disepakati dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pertanggungjawaban hukum terhadap kasus-kasus tersebut merupakan mandat dari Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Feri Kusuma, dalam keterangan tertulis yang diterima Viva.co.id pada Sabtu, 15 Agustus 2015.
Baca Juga :
Bom Rakitan 10 Kg Sisa Konflik Aceh Ditemukan
Menurut Kontras, tidak ada kemajuan berarti yang membanggakan terkait pemenuhan hak atas keadilan bagi korban pelanggaran HAM di Aceh.
Baca Juga :
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
"Nasib orang-orang yang dihilangkan secara paksa pada masa konflik tetap gelap, dalam artian belum diketahui keberadaannya," ujar Feri.
Dalam 10 tahun sejak perdamaian tersebut, kata Feri, upaya yang dilakukan oleh pemerintah baru sebatas pemberian santunan bagi para korban.
"Itu pun dipenuhi dengan berbagai penyimpangan di dalamnya, sepert korupsi dan ketidakadilan dalam proses pembagian," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam 10 tahun sejak perdamaian tersebut, kata Feri, upaya yang dilakukan oleh pemerintah baru sebatas pemberian santunan bagi para korban.