Laporkan Korupsi di BUMN, Ferry Dipecat

Aktivis Perempuan Tolak Korupsi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini
- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyatakan akan memberikan pendampingan hukum terhadap General Manager Divisi Sistem Manajemen dan Informasi Teknologi PT Sarinah, Ferry M. Pasaribu. Ferry M. Pasaribu menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Sarinah karena menjadi
whistleblower
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi
dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penjualan (ekspor) singkong kering atau cassava tahun 2011.
Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

“Inilah wajah pemberantasan korupsi hari ini, pimpinan KPK dan pegiat antikorupsi dikriminalisasi dan whistleblower yang melapor identitasnya bocor,” ujar Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhamad Isnur dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Selasa 18 Agustus 2015.


Awal tahun 2012, beredar informasi di antara para pekerja PT Sarinah tentang adanya piutang macet yang merugikan Sarinah akibat pembelian singkong kering (cassava) dari Garut. Rencananya singkong kering itu akan diekspor ke Korea Selatan. Saat itu, Ferry yang merupakan Ketua Ikatan Karyawan Sarinah, lantas melapor dan mencari tahu kebenaran informasi tersebut kepada Dewan Direksi dan Komisaris PT Sarinah.


“Pelaporan saya semata-mata bentuk kecintaan saya terhadap Sarinah, tempat saya bekerja. Saya ingin perseroan bersih sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujar Ferry Pasaribu dalam konferensi pers tersebut.


Hingga pada 6 April 2015, penyidik khusus Kejaksaan Agung menahan dua tersangka berkaitan dengan kasus itu. Mereka adalah Ismail Ibrahim selaku Dirut PT Bumi Cassava Utama dan Purnama Karna Utama, Manager Divisi Perdagangan PT Sarinah.


“Dari situ saya dituding sebagai biang keladi penahanan,” ujarnya.


Ferry yang memiliki sejumlah informasi menyadari masih ada sejumlah tersangka lain dalam kasus tersebut. Akhirnya Ferry membuat laporan secara tertulis yang disampaikan kepada direktur penyidikan Jampidsus di Kejaksaan Agung. Tak disangka laporan tersebut bocor ke direksi Sarinah dan segera mengadakan rapat mendadak pada 9 Juli 2015, memutuskan untuk mengeluarkan surat PHK terhadap Ferry. Pengacara publik LBH Jakarta Nikodemus Simamora menilai surat PHK itu cacat hukum lantaran tidak ditemukan surat peringatan sebelumnya.


“Jika pun secara lisan Saudara Ferry dituduh telah membocorkan rahasia perusahaan tentu pertanyaannya apakah mengungkap kasus korupsi merupakan bentuk pembocoran rahasia?” ujar Nikodemus.


LBH Jakarta juga mendesak Menteri BUMN segera memerintahkan Direksi PT Sarinah untuk mencabut surat PHK tersebut. Kepada Kejaksaan Agung, LBH Jakarta mempertanyakan sikap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait bocornya surat laporan Ferry.


“Ini bertentangan dengan pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan perlindungan terhadap identitas
whistleblower
," ucap Isnur.


LBH Jakarta menilai sikap Kejaksaan Agung bertentangan dengan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.


"Kejaksaan Agung tidak menghargai pelapor tindak pidana korupsi! Kalau begini lantas siapa yang mau melapor jika menemukan korupsi?” tambah Muhamad Isnur.


Atas peristiwa tersebut, LBH Jakarta membuat beberapa poin tuntutan terhadap sejumlah pihak. LBH Jakarta meminta Kejaksaan Agung mengembangkan kasus korupsi di PT Sarinah yang telah merugikan negara hingga Rp4,4 milliar.


Lembaga bantuan hukum itu juga meminta Kejaksaan Agung mengusut bocornya laporan Ferry yang dalam kejadian tersebut. LBH juga meminta Menteri BUMN Rini Soemarno melakukan pembenahan terhadap PT Sarinah selaku BUMN dan memerintahkan Direksi PT Sarinah agar mencabut surat PHK terhadap Ferry.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya