KPK Sebut Praperadilan OC Kaligis Hanya Formalitas

Sidang Perdana Praperadilan OC Kaligis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
MK Tolak Uji Materi OC Kaligis Soal KUHAP
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahakan berkas perkara kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang menjerat OC Kaligis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Bahkan, sidang perkara tersebut digelar hari ini.

Lusa, KPK Periksa Kaligis Sebagai Saksi untuk Gatot dan Evy

Plt Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah menyatakan pelimpahan berkas perkara OC Kaligis ke Pengadilan Tipikor dilakukan sesuai dengan prosedur dan hukum. KPK lanjut dia, sudah memiliki bukti yang kuat sehingga berkas perkara OC Kaligis sudah dinyatakan lengkap dan layak untuk disidangkan.
Jaksa KPK: Pemblokiran Rekening OC Kaligis Masih Diperlukan


"Sebenarnya itu hal yang kebetulan ya. Kalau memang bukti sudah kuat, sudah
fight
gitukan, kita segerakan saja persidangannya," kata Nur Chusniah saat dikonfirmasi wartawan.


Sementara terkait sidang praperadilan yang diajukan OC Kaligis, Chusniah menilai upaya tersebut sebenarnya hanya formalitas saja. Sebab perkara pokoknya, yakni perkara suap hakim PTUN Medan, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan siap untuk dibacakan dakwaannya.


"Karena memang praperadilan ini kan masalah formalitas saja. Masalah substansi benar tidaknya apakah pemohon sebagaimana dakwaan, kita kan di perkara pokok, silakan semuanya berargumen," tegasnya.


OC Kaligis resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27, Juli 2015 lalu. Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.


Sebagaimana diketahui, permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh OC Kaligis ke PN Jakarta Selatan terkait sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyidikan dan serangkaian tindakan berupa upaya paksa lain yang dilakukan oleh KPK terhadap pengacara tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya