Jokowi Permudah Orang Asing Kerja di Indonesia

Presiden RI Joko Widodo
Sumber :
VIVA.co.id -
Presiden Joko Widodo menghapus persyaratan wajib mahir berbahasa Indonesia untuk pekerja asing yang hendak bekerja di sini. Untuk itu, Jokowi meminta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri untuk merevisi aturan tersebut.


"Memang disampaikan secara spesifik oleh Presiden untuk membatalkan persyaratan berbahasa Indonesia untuk pekerja asing di Indonesia," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, saat dihubungi, Jumat, 21 Agustus 2015.


Persyaratan bahasa Indonesia bagi pekerja asing itu, awalnya dipersiapkan memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Tes bahasa Indonesia menjadi persyaratan wajib.


Para pekerja asing ini sebenarnya hendak dites kemampuan berbahasa Indonesia melalui Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI). Yakni, berdasar jenjang melalui program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) pada Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa atau disingkat Badan Bahasa.


Pramono menjelaskan, penghapusan syarat ini, untuk mempermudah pihak luar melakukan investasi ke Indonesia.

Presiden: Proyek Kereta Bandara Selesai Sesuai Target 2017

"Presiden ingin semua regulasi yang menjadi
Jokowi Salat Jumat di Bandara Soekarno-Hatta
barrier
(pembatas), direvisi termasuk peraturan di tingkat pusat dan tingkat daerah," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Fadli Zon dan Fahri Hamzah Puji Jokowi


Revisi diminta Jokowi ke Hanif. Namun, kata Pramono, tidak diberi tenggat waktu kapan aturan itu harus sudah direvisi.


"Presiden ingin menggenjot investasi. Saat ini pemerintah akan lakukan deregulasi besar-besaran. Peraturan apa saja yang akan diubah, sedang dikaji di kementerian," tutur mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya