Cegah Korupsi, Standar Pengelolaan Lahan Dibutuhkan

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Musyidan Baldan mengakui, ada banyak permasalahan pertanahan yang sulit diselesaikan. Itu menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga menteri hari ini di KPK.

"Kita bahas Status kawasan, seperti status kawasan hutan produksi non produksi, termasuk ulayat. Pertemuan ini diperlukan, agar ada standar sama. Selama ini enggak ada," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2015.

Mandiri Beri Kemudahan Legalitas Kepemilikan Tanah Nasabah

Baca juga:

Tiga menteri yang dimaksud adalah Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

KPK, kata Feri, menginginkan adanya satu persamaan terkait data, status, dan istilah yang sama terkait lahan, mulai dari tiga menteri tersebut sampai ke tingkat Pemda. Hal itu dilakukan, agar semua kawasan mudah dikontrol. 

"Jadi, kalau ada perbedaan alih fungsi lahan, pemindahan lahan, dan penggunaan lahan yang berbeda bisa ditindak KPK. Kalau beda, kan, berarti ada penyelewengan. Ada korupsi," katanya.

Politisi partai Nasdem itu mendukung keinginan KPK. Upaya tersebut, bahkan dianggap sebagai langkah penyelamatan aset negara dan sumber daya alam.

"Kita mendorong faliditas data lahan. Itu penting. Berapa kawasan hutan. Berapa yang bisa dipake berapa yang enggak. Jadi sama. Selama ini, sering beda antara Pemda, kita, Kemendagri, Kehutanan. Ini penyelamatan potensi sumber daya alam." (asp)

Keberadaan Kementerian ATR-BPN Belum Signifikan
Rapat Kementerian ATR, dan Pemkot Surabaya.

Baru 60 Persen Tanah di Surabaya yang Bersertifikat

Ratusan ribu bidang tanah di Surabaya belum tersertifikat.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016