Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Salah seorang peserta seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan bahwa hak imunitas bagi pimpinan KPK tidak diperlukan. Menurutnya, bagi pimpinan KPK yang memiliki kejahatan di masa lalu, sebaiknya mundur dan bagi kepolisian sebaiknya masalah kecil yang ada tak usah diproses lebih lanjut.
"Tidak perlu. Kalau dia terbukti punya kejahatan di masa lalu ya harus
legowo mundur, kenapa tidak? Kan cacat moral," ujar Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut di Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran 17-18 Jakarta Pusat, Senin, 24 Agustus 2015.
"Tidak perlu. Kalau dia terbukti punya kejahatan di masa lalu ya harus
Baca Juga :
KPK dan BPK Sepakat Sempurnakan MoU
Tak hanya itu, kata Alex, kepolisian juga sebaiknya tak perlu memproses masalah kecil seperti dugaan kasus pemalsuan KTP yang pernah dilakukan pimpinan KPK sebelumnya yakni Abraham Samad.
"Apa perlu masalah kecil itu diproses, yang lain itu loh yang diproses. Kayak tidak ada kerjaan lain saja," kata dia.
Menurutnya, solusi terbaik yang bisa dilakukan bagi kepolisian dan KPK untuk menyelesaikan masalah seperti hal tersebut adalah dengan cara memanggil para pihak yang terkait dan diselesaikan secara internal.
"Kalau masalah kemarin, kenapa diurus, kan ecek-ecek itu. Diselesaikan secara internal saja. Pemberantasan korupsi harus efektif dan profesional," lanjutnya.
Oleh karena itu, menurutnya, hak imunitas tak diperlukan. Alasannya, pimpinan KPK harus bekerja secara profesional.
"Profesional saja. Jadi pimpinan KPK, ketahuan korupsi ya proses saja. Profesional, jangan cari-cari perkara. Kalau baru capim, punya catatan itu ya tak usah diloloskan saja," tutur Alex.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tak hanya itu, kata Alex, kepolisian juga sebaiknya tak perlu memproses masalah kecil seperti dugaan kasus pemalsuan KTP yang pernah dilakukan pimpinan KPK sebelumnya yakni Abraham Samad.