Hendardji Dicecar tentang Penanganan Korupsi di TNI

Calon Gubernur DKI Hendardji Soepandji Berkunjung ke Redaksi VIVAnews
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Hendardji Soepandji, satu dari 19 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjalani seleksi wawancara tahap akhir di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2015.
Begini Cara TNI Ungkap Testimoni Freddy Budiman

Hendardji adalah pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan pangkat terakhir mayor jenderal. Dia pernah jadi Komandan Pusat Polisi Militer.
Pasukan Garuda Juara Umum Ajang Olahraga di Afrika

Dia dicecar sejumlah pertanyaan oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK tentang pendapatnya perihal penanganan korupsi di tubuh TNI. Masalahnya, TNI tidak tunduk pada peraturan umum, terutama Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Eks Bupati Kendal Akui Terima Uang Damayanti

Hendardji berpendapat, proses hukum anggota TNI, termasuk jika ditemukan perkara korupsi, diadili di peradilan militer, bukan peradilan umum. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Dia juga menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, Peradilan Militer juga bisa mengusut kasus suap atau korupsi, kecuali jika kasus itu adalah kasus koneksitas. Kasus koneksitas adalah perkara hukum yang melibatkan warga sipil dengan anggota militer.

“Kalau kasus itu adalah kasus koneksitas, maka walau pun militer, tetap akan diadili di Peradilan Tipikor,” kata Hendardji, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Setkab.go.id.

Kalau ada perbedaan persepsi tentang peradilan itu, menurutnya, solusinya adalah berkomunikasi dengan Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir penegakan hukum di Tanah Air.

Jalur komando

Pansel Calon Pimpinan KPK juga memberondong Hendardji dengan pertanyaan-pertanyaan seputar statusnya sebagai mantan prajurit TNI itu. Hal yang dikhawatirkan Pansel kalau dia menjadi pimpinan KPK adalah jalur komando TNI berpotensi memengaruhi kinerja KPK.

Hendardji menegaskan bahwa dia sudah pensiun selama 5,5 tahun. Sedari awal resmi sebagai purnawirawan, dia putus komunikasi dengan TNI, karena itu tidak ada lagi jalur komando. “Status saya adalah sebagai orang sipil sehingga tidak akan ada jalur komando lagi,” ujarnya.

Mengenai tugasnya kelak jika terpilih sebagai pimpinan KPK, Hendardji mengatakan berkomitmen dalam strategi penguatan kelembagaan. Dia menghormati bahwa keputusan KPK adalah keputusan kolektif dari lima orang pimpinan.

Kelima komisioner KPK itu, katanya, adalah rekan sekerja yang harus dihormati, duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi. Setiap prosedur di KPK, akan dia jalankan sepenuhnya, termasuk gelar perkara. Setiap perkara harus ada gelar perkara sebelum meningkat dari penyelidikan ke penyidikan, dan dari penyidikan ke penuntutan.

“Tidak akan ada lagi jalur komando dari luar karena KPK adalah independen dalam bidang penegakan hukum,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya