Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Dahlan akan kembali diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara.
“Setelah ada jadwal dari penyidik dan pemeriksaan ahli akan diagendakan kembali (pemeriksaan Dahlan),” ujar Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin saat dihubungi media pada Rabu, 26 Agustus 2015.
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan bukti dan informasi tambahan. Bahkan, penyidik khusus Kejaksaan Agung telah pula menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi yang mendapatkan tender untuk mengerjakan mobil tersebut. Tersangka kedua adalah Agus Suherman yang pada saat kasus terjadi merupakan salah satu pejabat di Kementerian BUMN yang diketahui berkordinasi dengan tiga BUMN untuk membiayai pengadaan mobil listrik tersebut.
Keduanya dijadikan tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Pengusaha Ini Didakwa Bersama Dahlan Iskan
Ia didakwa melakukan korupsi dalam pembuatan mobil listrik.
VIVA.co.id
3 November 2015
Baca Juga :