Kasus Mobil Listrik, Kejagung Digugat Praperadilan

Kejagung sita mobil listrik bermasalah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id
Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak
- Kejaksaan Agung bersiap menghadapi praperadilan lagi dalam kasus pengadaan mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Praperadilan 'Peran Boediono' di Century Diputus Hari Ini

"Sekarang ini kami digugat praperadilan oleh yang bersangkutan," ujar Muhammad Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat, 2 Oktober 2015.
Praperadilan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Ditolak


Namun, pimpinan korps Adhyaksa tersebut tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak yang menggugat Kejaksaan Agung di Praperadilan dalam kasus tersebut.


Atas kasus dengan nilai proyek mencapai Rp32 milliar itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yakni Agus Suherman yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian BUMN saat kasus terjadi dan Dasep Ahmadi selaku direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang mendapatkan tender membuat mobil-mobil tersebut.


Pengadaan mobil-mobil listrik ini mulanya ditujukan untuk menyukseskan perhelatan Konferensi Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013. Saat itu, tiga BUMN mendanai proyek pengadaan satu unit mobil tersebut. BUMN tersebut adah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), dan PT Pertamina.


Namun, usai perhelatan APEC, mobil-mobil tersebut malah dihibahkan ke beberapa perguruan tinggi di Indonesia, seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Riau, Universitas Indonesia, Universitas Riau, dan beberapa perguruan tinggi lainnya. Padahal, dalam klausul kontrak kebijakan hibah tersebut tidak pernah diatur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya