Sumber :
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung bersiap menghadapi praperadilan lagi dalam kasus pengadaan mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
"Sekarang ini kami digugat praperadilan oleh yang bersangkutan," ujar Muhammad Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat, 2 Oktober 2015.
Baca Juga :
Kasus Mobil Listrik Segera Disidangkan
Baca Juga :
Tersangka Kasus Mobil Listrik Gugat Kejagung
Pengadaan mobil-mobil listrik ini mulanya ditujukan untuk menyukseskan perhelatan Konferensi Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013. Saat itu, tiga BUMN mendanai proyek pengadaan satu unit mobil tersebut. BUMN tersebut adah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), dan PT Pertamina.
Namun, usai perhelatan APEC, mobil-mobil tersebut malah dihibahkan ke beberapa perguruan tinggi di Indonesia, seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Riau, Universitas Indonesia, Universitas Riau, dan beberapa perguruan tinggi lainnya. Padahal, dalam klausul kontrak kebijakan hibah tersebut tidak pernah diatur.
Halaman Selanjutnya
Namun, usai perhelatan APEC, mobil-mobil tersebut malah dihibahkan ke beberapa perguruan tinggi di Indonesia, seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Riau, Universitas Indonesia, Universitas Riau, dan beberapa perguruan tinggi lainnya. Padahal, dalam klausul kontrak kebijakan hibah tersebut tidak pernah diatur.