Kasus Mobil Listrik, Dahlan Iskan Akan Kembali Diperiksa

Dahlan Iskan Diperiksa Bareskrim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan akan segera mengajukan salah satu tersangka kasus pengadaan mobil listrik ke pengadilan.

Daftar Mobil Listrik Bernilai Buruk, Disebut Jangan Dibeli

Untuk itu, pihaknya akan memenuhi kelengkapan formil dan materiil dalam berkas perkara tersangka tersebut agar bisa segera disidangkan.

"Kita ajukan salah seorang tersangkanya ke persidangan ketika berkasnya sudah dinyatakan lengkap,” ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 11 September 2015.

Mobil Listrik di Indonesia, Chevrolet Siap Pasok

Kendati telah menyatakan akan segera menyidangkan salah satu tersangka, namun Prasetyo belum memberikan bocoran terkait siapa tersangka yang akan segera disidangkan.

Namun, sebagai kelanjutan dari perkembangan penyidikan kasus ini, Kejagung akan kembali memeriksa mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Kesaksian Dahlan sangat diperlukan untuk menggali keterangan tambahan sebagai petunjuk baru untuk pengembangan kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan 16 unit mobil listrik pada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Ridwan Kamil: Tahun Depan Warga Bandung Punya Bus Listrik

"Tunggu giliran (Dahlan Iskan), kita akan segera panggil nanti," ujarnya menambahkan.

Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan mobil listrik dengan nilai proyek mencapai Rp 32 milliar ini. Mereka adalah Agus Suherman yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian BUMN saat kasus terjadi dan Dasep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang mendapatkan tender membuat mobil-mobil tersebut.

Pengadaan mobil listrik ini mulanya ditujukan untuk mensukseskan perhelatan Konferensi APEC (Asia Pasific Economic Cooperation) di Bali pada Oktober 2013. Saat itu, tiga BUMN mendanai proyek pengadaan unit mobil tersebut. BUMN tersebut adah PT BRI, PT PGN dan PT Pertamina.

Namun, usai acara APEC, mobil-mobil tersebut dihibahkan ke sejumlah perguruan tinggi di Indonesia  seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Riau, Universitas Indonesia dan beberapa perguruan tinggi lainnya. Padahal, dalam klausul kontrak kebijakan hibah tersebut tidak pernah diatur.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya