Dituntut 9 Tahun Penjara, Eks Sekjen ESDM: Innalillahi

Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id -
4 Tahun Bui bagi Jero Wacik Dinilai Terlalu Berat
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno, dengan hukuman pidana kurungan penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Dana Kickback ESDM Disebut Mengalir ke Eks Staf Khusus SBY

Jaksa menilai Waryono terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 11,124 miliar. Dia juga dianggap terbukti menyuap mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebesar US$140 ribu, dan menerima suap sebesar US$ 284.862 dari eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
DOM ESDM Kecil, Jero Wacik Minta Bawahan Tiru Kemenbudpar


"Meminta hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Waryono Karno berupa pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Fitroh Rochcahyanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2015.


Selain itu, Waryono dituntut membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp150 juta. Apabila tidak bisa membayar, harta kekayaannya akan disita. Dan apabila tidak cukup, maka akan diganti dengan hukuman pidana selama satu tahun.


Dalam menuntut anak buah Jero Wacik tersebut, jaksa memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.


"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ujar Fitroh.


Sedangkan yang meringankan, jaksa menilai Waryono telah berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, berusia lanjut dan Waryono hanya menikmati RP150 juta dari kerugian negara sejumlah Rp11 Miliar.


Usai mendengar pembacaan tuntutan tersebut, Waryono mengaku kaget dan berharap ia mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya.


"
Innalillahi wa'innailaihi rojiun.
Cuma itu yang saya bisa ucapkan. Semoga kasus ini diproses dengan seadil-adilnya," ucap Waryono.


Laporan: Dianty Windayanti

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya