Rekening Diblokir KPK, OC Kaligis Curhat ke Majelis Hakim

OC Kaligis ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna

VIVA.co.id - Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis, mengeluhkan rekening kantornya yakni, Kaligis and Associates diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK Terus Berupaya Hadirkan Sopir dan 4 Ajudan Nurhadi

Kaligis mengungkapkan persoalan itu kepada Majelis Hakim sesaat setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dimulai, Kamis, 27 Agustus 2015.

"Kantor saya sudah mau 50 tahun ini, ditutup rekening saya, apa relevansinya," kata OC Kaligis, di dalam ruang sidang.

OC Kaligis meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan mengenai pemblokiran tersebut. Lantaran ratusan pegawainya terancam tidak bisa mendapat gaji.

"Mohon dipertimbangkan juga. Ada 100 orang di belakang saya, karena saya bukan OTT," ujar Kaligis.

OC Kaligis dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari ini. Namun, dia menolak surat dakwaannya dibacakan dengan alasan ingin diperiksa oleh dokter Terawan terlebih dahulu.

Selain itu, OC Kaligis juga meminta agar Jaksa dapat memberikan Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan serta surat dakwaan terlebih dulu kepadanya.

Diketahui, OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka suap hakim dan panitera PTUN Medan pada 14 Juli 2015.

Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ase)

Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Hakim Pengadilan Bandung
OC Kaligis Jalani Sidang Putusan Sela

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

Sebagai guru besar, Kaligis harusnya bersih dari perilaku korup

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016