Bawaslu Tak Sanggup Kontrol Kampanye Pilkada di Media Sosial

Anggota Bawaslu, Nasrullah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui tak sanggup memantau atau mengawasi aktivitas kampanye pilkada melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, dan lain-lain. Hal yang paling menyulitkan adalah tak jarang ditemukan akun pseudonim media sosial atau akun dengan nama orang tertentu namun sesungguhnya dikelola atau dikendalikan orang lain.
Zuckerberg: Kuartal Ini Bagus Berkat Video

Anggota Bawaslu, Nasrullah, berterus terang lembaganya belum menemukan formulasi yang tepat untuk mengawasi aktivitas sosialisasi atau kampanye lewat media sosial. Dia membuat permisalan, ditemukan akun yang menyerang atau memfitnah calon tertentu. Namun setelah diselidiki, orang di balik akun itu ternyata bukan peserta pilkada yang disahkan KPU.
Sering Dibully, Ahmad Dhani: Saya Jadi Tambah Pintar

"Amat susah tahu siapa kira-kira pelaku sesungguhnya karena bisa jadi fitnah. Kalau lawan politiknya, kan, dia bisa kena diskualifikasi," kata Nasrullah kepada wartawan di kantornya di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2015.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Kesulitan lain, Nasrullah menjelaskan, perihal media sosial dan berbagal yang berkaitan dengan internet atau dunia maya sebenarnya di bawah kontrol atau tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sejauh ini belum ada juga rumusan bersama tentang pengawasan media sosial, terutama yang berhubungan dengan aktivitas pilkada.

Nasrullah juga mengingatkan bahwa Bawaslu telah menyusun pedoman tentang pedoman kampanye selama pilkada. Isinya mengatur hal-hal apa saja yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan para peserta pilkada. Pedoman itu juga melibatkan lembaga penyiaran dan media massa.

Kampanye lewat media sosial menjadi hal yang baru dalam pilkada serentak tahun 2015. Seperti jenis kampanye lain, aturan mengenai kampanye di media sosial diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015.

Diatur secara tegas di Pasal 46, akun resmi peserta pilkada maksimal tiga akun, harus didaftarkan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampanye dengan menggunakan formulir model BC4-KWK kepada KPU setempat, Bawaslu atau Panwaslu, dan Kepolisian setempat. Aktivitas kampanye lewat media sosial harus dihentikan paling lambat sehari setelah masa kampanye berakhir.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya