Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id
- Mantan Politikus PDI-P Agus Condro menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 3 September 2015. Agus menyebut kedatangannya itu bermaksud untuk membeli kembali apartemennya yang sempat disita oleh KPK.
Agus merupakan mantan terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank lndonesia. Menurut Agus, kasusnya itu sudah selesai 5 tahun lalu.
"Kan dulu saya nyerahin barang, apartemen. Nanti mau saya tukar dengan duit," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta.
Dia menyebut bahwa apartemennya yang disita KPK itu terletak di Jakarta Utara. Nilai apartemen itu ditaksir Rp400 juta.
"Ah paling murah, Rp400 jutaan. Cuma itu doang. Di sana, di Jakarta Utara, Pulau Intan," ujar dia.
Diketahui, Agus Condro telah diputus bersalah terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank lndonesia. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 15 bulan kepada Agus Condro. Dia terbukti menerima cek pelawat usai pemilihan DGS BI pada 2004 yang saat itu dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.
Majelis hakim menilai tidak ada hal yang memberatkan bagi Agus Condro. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dinilai tidak menyesali perbuatannya dan tidak mengembalikan uang yang diterima usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.
VIVA.co.id
8 Januari 2024
Baca Juga :