Tak Lagi Bekerja, Ratusan ABK Myanmar Dideportasi

Kapal Nelayan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

VIVA.co.id - Sebanyak 105 Anak Buah Kapal (ABK) berkebangsaan Myanmar, dideportasi ke negara asal. Sebelumnya, sebagian dari mereka bekerja di berbagai perusahaan asing di Maluku.

Mereka dipulangkan pada Sabtu, 5 September 2015, oleh pihak Imigrasi Ambon karena izin tinggal sudah habis. Apalagi, mereka juga sudah tidak memiliki pekerjaan sebagai nelayan di Ambon. Para ABK ini diterbangkan dari Bandar Udara Pattimura Laha Ambon pad pukul 21.00 WIT.

Asuransi Nelayan Tidak Berlaku untuk Anak Buah Kapal

Pihak imigrasi mengatakan, warga negara asing (WNA) yang mereka deportasi adalah korban dari kebijakan moratorium yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudji Astuti, beberapa waktu lalu.

"Mereka sudah tak memiliki pekerjaan lagi," ujar Nanan Koeatrandjanto, salah satu petugas imigrasi, sesaat sebelum pesawat lepas landas.

Menurut dia, selama ini para WNA itu tidak melaut. Mereka ditampung di pelabuhan perikanan. Sebab, perusahaan yang selama ini mempekerjakan mereka sudah tutup dan sejumlah kapalnya tak lagi diberi izin untuk melaut.

Para ABK itu diterbangkan langsung ke Myanmar. Untuk pemulangan para ABK ini pihak Kedutaan besar Myanmar di Jakarta dibantu pihak Organisasi Internasional untuk Migrasi (International Organization for Migration/IOM).

Begini Cara Wali Kota Risma Percantik Kampung Nelayan

(mus)

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

Menteri Susi Pergoki Kapal Asing 'Ganti Baju' di Benoa

Kapal eks asing itu dimodifikasi seolah milik kapal nelayan Indonesia

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016