- ANTARA/Rahmad
VIVA.co.id - Delapan orang tersangka pelaku peredaran narkoba jenis ganja di lokasi pengungsi Rohingya di Kota Langsa, Aceh, ditangkap kepolisian setempat.
Di tangan para pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa delapan kilogram ganja kering siap edar dan sejumlah paket sabu kecil.
"Dari delapan tersangka, satu di antaranya adalah bandar. Mereka inilah yang menjadi pelaku peredaran ganja bagi para pengungsi Rohingya," kata Kapolres Kota Langsa AKBP Sunarya, Senin 7 September 2015.
Pertengahan Agustus silam, sudah ada beberapa orang warga pengungsi Rohingya yang memang kedapatan mengisap ganja. Dari pengakuannya, awalnya mereka tak menyadari kalau barang yang dibentuk seperti rokok biasa tersebut adalah ganja.
Sebab barang itu didapat secara biasa di lokasi pengungsian. "Mereka mengaku tak mengetahui kalau itu ganja karena diberikan warga sekitar. Jadi, dianggap rokok oleh para pengungsi Rohingya," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langsa Ipda Syamsudin.
Saat ini guna pemeriksaan lanjutan, kedelapan tersangka sudah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan intensif di Kepolisian Resor Kota Langsa Aceh.
Ilham Zulfikar/Aceh