Kejaksaan Agung Terima Surat Penyidikan Kasus Pelindo II

Pelabuhan Peti Kemas Pelindo II Tanjung Priok, Jakarta
Sumber :
  • Antara/ Hermanus Prihatna

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penanganan kasus dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia II, dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sanksi Tak Boleh Rapat di DPR untuk Rini Soemarno Berlanjut

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Pelindo II atas nama tersangka Ferialdy Noerlan, dkk dari penyidik Kepolisian sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor R/87/VIII/2015/Dit Tipideksus, tanggal 28 Agustus 2015 telah diterima oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada tanggal 7 September 2015,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, Senin malam, 14 September 2015.

Amir mengatakan, saat ini jaksa peneliti telah disiapkan untuk mempelajari berkas perkara tersebut.

Adik Bambang Widjojanto Kembali Diperiksa KPK

“Saat ini, bidang penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mengusulkan beberapa jaksa P-16 atau jaksa peneliti apabila berkas perkaranya nanti diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Amir.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik ketika Bareskrim Polri menggeledah Kantor Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok pada 28 Agustus lalu. Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane di Pelindo II.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A/1000VIII/2015/BARESKRIM/Tanggal 27 Agustus 2015, semestinya mobil crane yang dipesan pada 2012 silam dengan anggaran senilai Rp45 milliar itu dikirimkan ke sejumlah pelabuhan. Namun, hingga kini barang-barang tersebut belum dikirim. Setelah diselidiki, ternyata pelabuhan penerima seperti Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Panjang dan Pontianak tidak membutuhkan barang itu.

KPK Kirim Tim ke Tiongkok Usut Korupsi RJ Lino

Dalam SPDP tersebut, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Ferialdy Noerlan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik juga mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ferialdy Noerlan diduga meneken dokumen kontrak kerja pengadaan dimana perencanaan proyek tersebut tidak sesuai kebutuhan dan terdapat penggelembungan harga.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya