Sempat 3 Kali Ditunda, PK Ilham Arief Sirajudin Disidang

Sidang PK Ilham Arief Siradjudin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi
VIVA.co.id
Hadapi Vonis, Eks Wali Kota Makassar Berharap Keadilan
- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang peninjaun kembali (PK), Ilham Arief Sirajudin (IAS) di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa 15 September 2015. Sidang digelar setelah tiga kali sidang yang diajukan mantan Wali Kota Makassar tersebut ditunda.

Direktur Utama Tirta Traya Makassar Segera Diadili

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Siradjudin sebagai pemohon, mengajukan memori PK atas putusan PN Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang ia ajukan.
Ilham Arief Didakwa Rugikan Negara Rp45 Miliar


Ilham hadir di PN Jakarta Selatan dengan dikawal penyidik KPK. Ilham yang datang dengan memakai baju tahanan KPK berwarna oranye langsung dibawa menuju ruang tahanan khusus PN Jakarta Selatan sembari menunggu sidang dimulai.


Sidang PK akan dipimpin oleh Hakim Ketua, Achmad Rivai itu mengagendakan pembacaan permohonan pemohon. Baik pemohon maupun termohon tampak hadir dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.


Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.


Hakim tunggal, Amat Khusairi, berpandangan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh KPK sah. Sebab, KPK dianggap telah memenuhi alat bukti untuk menetapkan IAS sebagai tersangka sesuai dengan KUHAP dan hukum acara yang berlaku. Khusairi bahkan berpandangan hasil penyelidikan dan penyidik KPK adalah sah.


Mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Mei 2014. Ilham diduga melakukan korupsi kerja sama rehabilitasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.


Ilham diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya