- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Tim Jaksa Penyidik Khusus Kejaksaan Agung terus kembangkan kasus dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Dharma Jaya pada periode 2008-2011. Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan atas kasus tersebut, penyidik kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Untuk kasus korupsi atas penggunaan kas perusahaan di BUMD PD Dharma Jaya, penyidik telah memeriksa lagi dua orang saksi. Kemarin keduanya memenuhi panggilan kami dan hadir pada pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, pada Kamis 16 September 2015.
Kedua saksi yang telah diperiksa adalah Erna Mutiara selaku Staf Khusus Biro Direksi dan Samsudin Mustafa selaku Ketua Badan Pengawas PD Dharma Jaya. Saksi Samsudin diperiksa untuk menjelaskan kronologis pengeluaran dan penggunaan dana operasional PD Dharma Jaya yang diduga tidak sesuai peruntukkan serta pembuatan laporan fiktif pertanggungjawaban penggunaan kas perusahaan yang diketahui oleh Badan Pengawas PD. Dharma Jaya serta permintaan pengembalian uang tersebut senilai Rp4,5 miliar
"Sementara saksi Erma Mutiara diperiksa terkait pengelolaan sebagian uang kas PD Dharma Jaya untuk kegiatan operasional bagi para direksi yang berasal dari kas perusahaan untuk pembayaran dana taktis, jamuan representasi dan lain-lain diluar dari peruntukannya," jelas Amir.
Atas kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PD Dharma Jaya yakni Zainuddin, Basuki Ranto selaku mantan Direktur Usaha PD Dharma Jaya dan Agus Indrajaya selaku mantan Pelaksana Tugas Direktur Usaha PD Dharma Jaya. Kerugian negara atas kasus ini untuk sementara mencapai Rp4,2 milliar.