Mendagri: Perda Minuman Beralkohol Terserah Daerah

Luhut Pastikan Keadaan WNI yang Disandera
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Setelah ditinggal Rachmat Gobel, Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) Golongan A.

Ketahui Efek Jangka Panjang Minuman Alkohol untuk Kesehatan

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menerangkan, urusan tersebut sepenuhnya kewenangan Kementerian Perdagangan. Akan tetapi, menurutnya, setiap daerah mempunyai hak, untuk menerbitkan peraturan tambahan guna menegaskan aturan tersebut atau tidak.

"Sekarang orang merokok saja sulit kok, membeli rokok bisa, merokoknya tidak bisa. Saya kira daerah mempunyai kewenangan, bagaimana situasi daerahnya, kondisinya," kata Tjahjo usai menghadiri Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2015 di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu 16 September 2015.

Peneliti: Alkohol Penyebab Kanker di Beberapa Bagian Tubuh

Tjahjo menegaskan, meski hal tersebut sepenuhnya kewenangan Kemendag, tetapi harus jelas, aturan pembatasan tersebut perihal berapa persen batasan kandungan minuman beralkoholnya.

"Kalau itu jualnya hotel berbintang lima, saya kira itu sah. Kalau menjual miras di tempat-tempat umum kan juga tidak boleh," katanya.

DPRD Surabaya Sepakati Larangan Total Minuman Beralkohol

Tjahjo juga mengakui bahwa atas instruksi mendag tersebut, tak semua daerah bisa menjalankan. Alasannya, masing-masing daerah memiliki kearifan lokalnya.

"Daerah kayak Bali kan juga sulit. Daerah Bali itu kan daerah turis, bagaimana kios-kios yang menjual, itu kan tidak boleh di sembarang tempat," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan pada masa Rachmat Gobel mengeluarkan Permendag No 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Berakohol.

Namun, dalam Paket Ekonomi yang baru diluncurkan pemerintah, dari 124 aturan, 32 aturannya masuk dalam paket deregulasi, termasuk aturan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya