Dua Bandar Narkoba Bersenjata Dibekuk di Aceh

Ilustrasi/Penangkapan pelaku kejahatan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Seunudon, Aceh Utara, Aceh, kemarin. Polisi juga menemukan sepucuk senjata dan puluhan butir peluru bersama tersangka.
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

“Kemarin (Selasa, 16 September 2015) berhasil membekuk J di rumahnya di Desa Matang Lada. Dari J ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat 0,15 gram, satu set bong sabu, satu unit timbangan digital, dan 65 butir peluru aktif jenis AK,” kata Kepala Polres Aceh Utara, AKBP Achmadi, Rabu, 16 September 2015.
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

Bersama terangka J, polisi kemudian berhasil menyita satu senjata api jenis FN dan empat butir amunisi aktif. Berdasarkan hasil pemeriksaan, J memperoleh senjata itu dari seorang tersangka lain berinisial R.
TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara

Polisi kemudian membekuk tersangka R. Kini tersangka J dan R ditahan di Markas Polres Aceh Utara bersama sejumlah barang bukti. Mereka merupakan bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang polisi.

Keduanya diduga merupakan bandar narkoba jaringan internasional. Polisi terus mendalami kasus itu, termasuk mencari tahu kemungkinan adanya senjata laras panjang jenis AK.

“Sedangkan terkait motif kepemilikan senjata dari mereka, kami sedang melakukan pengembangan lanjutan untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas. Begitu pula senjata AK yang belum kami temukan,” ujar Achmadi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya