Badrodin: Segera Serahkan Berkas Bambang ke Kejagung

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id -
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meminta berkas perkara mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Bambang menjadi tersangka dalam kasus saksi palsu di Mahkamah Konstitusi.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

"Segera yang sudah P21 diserahkan ke Kejaksaan. Karena kalau tidak diserahkan ke Kejagung nanti kasusnya gantung," ujar Badrodin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis 16 September 2015.
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW


Menurut Badrodin, penyerahan ke Kejagung agar Bambang segera mendapatkan kepastian secara hukum.


"Sehingga bisa dilanjut segera ke penuntutan," ujarnya.


Tapi, mantan Kapolda Jawa Timur itu mengaku tidak mengetahui apakah besok berkas Bambang akan diserahkan ke Kejagung atau tidak.


"Kalau kapannya saya tidak tahu pasti. Tetapi saya sudah pernah sampaikan, seperti itu," katanya.


Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mengarahkan saksi pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah, Bupati Kotawaring Barat, di MK pada tahun 2010. Bareskrim Polri juga menetapkan tersangka lain dalam kasus mengarahkan saksi yaitu Zulfahmi.


Saat ini, Zulfahmi telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan 7 bulan penjara pada 8 September 2015. Dia dinilai terbukti mengumpulkan saksi untuk memberikan keterangan palsu.


Bareskrim Polri berencana melimpakah berkas tahap dua  Bambang ke Kejagung pada Jumat, 18 September 2015. Kejagung menyambut baik jika polisi segera melimpahkan berkas tersebut agar kasus ini segera disidangkan.


Alasannya, tahap dua merupakan kewajiban penyidik kepolisian, dan berkas perkara Bambang itu sebenarnya sudah lengkap (P21) sejak 25 Mei 2015.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya