Tim Kuasa Hukum Minta Bareskrim Audit Perkara BW

Bambang Widjojanto Bertolak Ke Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Tim kuasa hukum Bambang Widjojanto (BW) meminta Kepala Bareskrim Komjen Pol Anang Iskandar mengaudit sejumlah kasus yang mengindikasikan motif kriminalisasi terhadap sejumlah pegiat korupsi. Hal itu perlu dilakukan agar Kabareskrim baru mengetahui latar belakang dan perkembangan kasus tersebut.

“Audit diperlukan karena bagaimanapun Kabareskrim yang baru harus mengetahui asal muasal dari kasus ini, tidak hanya dari berkas yang sudah ada," ujar Nursyahbani Katjasungkana selaku Kordinator Tim Kuasa Hukum BW dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Kamis, 19 September 2015.

Perkara BW, kata Nursyahbani, akan dilimpahkan Jumat 18 September 2015 esok. Pelimpahan tahap kedua itu untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum guna masuk dalam tahap penuntutan.

"Besok perkara BW akan diserahterimakan dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung. Dengan diserahkannya perkara BW, maka beralih pula tanggungjawab hukum terhadap perkara BW dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung,” kata Nursyahbani.

Jaksa Agung: Presiden Tak Akan Campuri Kasus BW

Baca juga:
Pelimpahan itu dilakukan setelah pada Mei lalu, Kejaksaan Agung menyatakan jika berkas perkara BW telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti (P21).

BW ditengarai melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum dalam perkara sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu. Dia diduga mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada tersebut.

Saat itu BW adalah kuasa hukum dari Ujang Iskandar yang kini menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat. BW ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Januari lalu.


Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

BW juga bisa bernapas lega karena kasusnya dideponering Jaksa Agung.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016