Suap PTUN, KPK Kembali Periksa Gatot Pujo Nugroho

Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 18 September 2015.


Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan kasus suap terhadap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.


"Gatot akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AF (Amir Fauzi)," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.


Pada perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk di antaranya Gubernur Gatot dan istrinya, Evy Susanti, serta pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis.


Berkas perkara dua orang tersangka kini telah masuk ke tahap persidangan, yakni panitera PTUN, Syamsir Yusfran, serta OC Kaligis.

Gatot Pujo Nugroho Divonis Tiga Tahun Penjara

Pada surat dakwaan Syamsir dan OC Kaligis, Gatot bersama dengan Evy disebut sebagai pihak yang memberi suap puluhan ribu dolar kepada Tiga orang Hakim dan satu Panitera. Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan PTUN atas gugatan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan yang tengah dilakukan.
Gatot Pujo Nugroho Pasrah Hadapi Vonis Hakim


Politikus PAN Didakwa Terima Suap Rp1,4 Miliar dari Gatot
Evy yang sempat dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengaku menanggung biaya operasional persidangan PTUN. Bahkan dia mengaku menyediakan uang US$30 ribu yang diminta OC Kaligis saat persidangan PTUN masih berjalan.
Gatot Diperiksa Penyidik Kejagung

Terbukti Bersalah, Gatot Pujo Minta Maaf ke Warga Sumut

Gatot dan Evy menerima putusan hakim atas kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2016