Sumber :
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 18 September 2015.
Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan kasus suap terhadap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Gatot akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AF (Amir Fauzi)," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.
Pada perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk di antaranya Gubernur Gatot dan istrinya, Evy Susanti, serta pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis.
Berkas perkara dua orang tersangka kini telah masuk ke tahap persidangan, yakni panitera PTUN, Syamsir Yusfran, serta OC Kaligis.
Baca Juga :
Gatot Pujo Nugroho Divonis Tiga Tahun Penjara
Baca Juga :
Gatot Pujo Nugroho Pasrah Hadapi Vonis Hakim
Terbukti Bersalah, Gatot Pujo Minta Maaf ke Warga Sumut
Gatot dan Evy menerima putusan hakim atas kasus korupsi.
VIVA.co.id
14 Maret 2016
Baca Juga :