PKL Harus Bayar Rp1,2 Miliar, Eka Aryawan Siap Cabut Gugatan

Para PKL di Keraton Yogyakarta mengumpulkan uang koin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuryanto/Yogyakarta

VIVA.co.id - Pengusaha Eka Aryawan bakal mencabut gugatannya kepada lima pedagang kaki lima (PKL) yang menempati lahan miliknya. Pengusaha itu menggugat PKL sebesar Rp1,2 miliar lantaran menempati lahannya sesuai surat kekancen atau magersari dari Keraton Yogyakarta.

"Kalau mereka pergi dan kosongkan lahan kita tidak akan tuntut mereka. Akan kita cabut tuntutannya," kata Onca Purba, pengacara dari Eka Aryawan usai sidang di PN Kota Yogyakarta, Senin 21 September 2015.

Lagi, Calon Penumpang Pesawat Ngaku Bawa Bom

Baca juga:

Onca mengatakan, kliennya bukan mengincar duit, melainkan hanya bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Gugatan itu sebenarnya tidak perlu, memang kita mau mengarah ke situ? Kami ingin mengatakan begini, mau rakyat kecil atau besar harus taat pada hukum," ujarnya.

Sementara itu terkait dengan upaya Keraton Yogyakarta selaku pemilik tanah yang disengketakan, sampai saat ini juga belum melakukan mediasi dengan kedua pihak. Oncan mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat undangan dari pihak Keraton.

"Sampai sekarang tidak dapat undangan dari Keraton, kecuali dari pengadilan. Masalah dipanggil atau bagaimana tidak tahu, tapi ini sudah masuk ranah hukum. Apakah Keraton punya kewenangan silahkan itu Keraton yang menjawab," ungkapnya.

Sementara itu pengacara 5 PKL, Agung Pribadi, mengatakan pihaknya bersikukuh akan terus meladeni proses di pengadilan. Agung optimistis jika klien mereka tidak bersalah.

"Dulu sudah pernah ada pengukuran bersama, bahkan pak Eka Aryawan sendiri datang. Dan memang tanah yang dipakai oleh PKL itu tidak masuk dalam tanah 73 meter persegi Kekancingan Keraton," katanya.

Ilustrasi/Bandara Adi Sutjipto

Menanti Pintu Gerbang Dunia di Kulonprogo

Sudah lama direncanakan, belum tereksekusi.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016