Penyidik Jadi Pengedar, BNN Perlu Punya Pengawasan Internal

Bandar Narkoba Mengaku Pemandu Wisata Dibekuk di Batas RI-Malaysia
Sumber :
  • Aceng Mukaram/Pontianak
VIVA.co.id
- Anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani, meminta agar penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dihukum berat karena telah mengedarkan narkoba.


"Kalau penyidik jadi pengedar harus diproses hukum dan dituntut pemberatan, kalau ancamannya 14 tahun, maka dia harus dihukum 14 tahun plus satu pertiganya dan dipecat," kata Arsul ketika dihubungi VIVA.co.id, Senin 21 September 2015.


Arsul juga mengapresiasi BNN yang tak menutupi bahwa ada penyidiknya yang mengedarkan narkoba.
Terpidana Mati Kontrol Bisnis Narkotik dari Rutan Medaeng


Masyarakat Pesisir Bisa jadi Mata-mata Penyelundup Narkoba
"Di satu sisi kita apresiasi BNN membuka publik soal itu," kata dia.

Eks Pejabat BNN: Koperasi Pelabuhan Sering Loloskan Narkoba

Meski begitu, kata dia, perlu ada pengawasan internal di BNN. Arsul meminta kepada masyarakat agar tidak pesimis terhadap BNN meski ada penyidiknya yang melakukan pengedaran narkoba.


"Di antara sekian puluh orang di BNN ada satu saja, kecuali ditemukan berulang-ulang, baru itu jadi masalah besar," kata dia.


Seorang penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Iptu AM ditangkap Polres Metro Tangerang di rumahnya di Bogor pada Jumat 18 September 2015. Dia ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba.


Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus ini. Sementara Kepala Bagian Humas BNN Kombes Slamet Pribadi menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi pada pelanggaran yang dilakukan anggota BNN yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.


"Pasti akan kami berikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Nanti bisa dilakukan pemberhentian sebagai pegawai BNN dan kalau dari unsur Polri akan diusulkan pemecatan," ujar Slamet.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya