Jaksa Agung: Eksekusi Mati Tahap Ketiga Belum Direncanakan

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, belum ada rencana terkait eksekusi tahap ketiga terhadap terpidana mati. Pasalnya, pemerintah masih berkonsentrasi pada upaya pemulihan ekonomi.
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Pernyataan Jaksa Agung itu sekaligus menepis kabar bahwa eksekusi mati tahap ketiga ditunda karena tak ada anggaran untuk melaksanakan.
Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

"Kita belum merencanakan, kok, ditunda. Kalau sudah rencanakan, kita putuskan hari H dan enggak jadi, maka itu ditunda. Ini belum (direncanakan). Kita masih fokus pada masalah lain," katanya usai rapat koordinasi penyerapan pelaksanaan APBN di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 22 September 2015.
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar

Dia menjelaskan, negara sudah menyiapkan seluruh anggaran jika sewaktu-waktu eksekusi mati digelar. Begitu juga anggaran untuk eksekusi tahap ketiga. Namun, eksekusi itu memang belum direncanakan karena ada persoalan lain yang lebih penting, yakni pemulihan ekonomi nasional akibat krisis keuangan global.

"Kita ingin progress untuk masalah penting yang harus diselesaikan, yakni ekonomi. Kita fokus untuk kepentingan bangsa dan negara," ujarnya menambahkan.

Jaksa Agung juga belum memastikan sampai kapan proses hukum terhadap Marry Jane, terpidana mati asal Filipina, yang sebelumnya batal dieksekusi karena menunggu keputusan pengadilan Filipina. Marry Jane diminta sebagai saksi dalam persidangan untuk mengungkap sindikat perdagangan orang di Filipina.

“Marry Jane kita tunggu prosedur hukum di Filipina."

Selama tahun 2015, Kejaksaan sudah dua kali melaksanakan eksekusi mati, yakni pada 18 Januari dan 29 April 2015. Namun ada dua terpidana mati yang ditunda dieksekusi pada 29 April itu karena masih menjalani proses hukum. Mereka adalah Sergei Areski Atlaoui dan Mary Jane Fiesta Veloso.

Sergei adalah warga negara Perancis. Dia ditunda dieksekusi karena mengajukan perlawanan terhadap keputusan Presiden soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di saat-saat terakhir, yakni pada 23 April 2015. Kejaksaan mesti menunggu proses hukum yang sedang diajukan Sergei. Namun jika kelak putusan PTUN ditolak, Kejaksaan langsung memasukkannya ke daftar terpidana mati yang segera dieksekusi.

Eksekusi Mary Jane, warga Filipina, ditunda juga. Mary Jane mesti menjalani proses hukum di negaranya karena orang yang mengaku bertanggung jawab dan menyuruhnya menyelundupkan heroin ke Indonesia menyerahkan diri kepada polisi Filipina. Indonesia memberikan kesempatan kepada Mary Jane untuk memberikan kesaksian pada pengadilan di Filipina.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya