Istri Gubernur Gatot Kembali Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 25 September 2015.

Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"ES diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.

Pada perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk diantaranya Gubernur Gatot dan istrinya, Evy Susanti serta pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis.

Gatot Pujo Nugroho Divonis Tiga Tahun Penjara

Pasangan suami istri itu bersama dengan OC Kaligis disangka merupakan pihak yang turut memberi suap kepada Hakim dan Panitera.

Berkas perkara dua orang tersangka kini telah masuk ke tahap persidangan, yakni panitera PTUN, Syamsir Yusfran serta OC Kaligis.

Pada surat dakwaan Syamsir dan OC Kaligis, Gatot bersama dengan Evy disebut sebagai pihak yang memberi suap puluhan ribu dolar kepada tiga orang Hakim dan satu Panitera.

Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan PTUN atas gugatan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan yang tengah dilakukan.

Evy yang sempat dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengaku menanggung biaya operasional persidangan PTUN. Bahkan dia mengaku menyediakan uang USD30 ribu yang diminta OC Kaligis saat persidangan PTUN masih berjalan. (ase)

Gatot Pujo Nugroho Pasrah Hadapi Vonis Hakim
Gatot Diperiksa Penyidik Kejagung

Terbukti Bersalah, Gatot Pujo Minta Maaf ke Warga Sumut

Gatot dan Evy menerima putusan hakim atas kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2016