Berkas Salah Satu Tersangka Dwelling Time Sudah P21

Pelabuhan peti kemas Tanjung Priok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, berkas salah satu tersangka kasus perkara korupsi Dwelling Time dinyatakan sudah lengkap atau P21.


"Dilaporkan bahwa hari Jumat tanggal 25 September 2015 Berkas Perkara Dwelling Time dengan tersangka Hendra Sudjana als Mingkeng dinyatakan sudah lengkap (P 21)," ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada
VIVA.co.id.
Jumat 25 September 2015.

Pemerintah Hapus Puluhan Aturan Tekan Dwelling Time

Untuk selanjutnya, kata Iqbal, akan dilakukan ^penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI Jakarta.
Denda Kontainer Rp5 Juta, Rizal Ramli: Pelindo II Menolak


Dua Tersangka Kasus Dwelling Time Segera Disidang
"Kemudian dilanjutkan penyerahan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas penyidikan terhadap 5 tersangka yang terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan importasi perihal waktu bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya