Eksekusi Yayasan Supersemar Tergantung Jokowi

Presiden Joko Widodo
Sumber :
VIVA.co.id
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengatakan eksekusi putusan denda Yayasan Supersemar membutuhkan Surat Kuasa Khusus dari Presiden Joko Widodo. 

Jokowi: Tax Amnesty Jadi Jawaban Merebut Dana Investasi
Surat tersebut akan menjadi dasar hukum bagi Korps Adhyaksa sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengambil langkah selanjutnya terkait eksekusi aset yayasan tersebut. 
 
Jokowi: Indonesia Bangga Raih Perak Pertama
"Kami menunggu surat kuasa khusus dari Presiden untuk bisa melaksanakan putusan terkait eksekusi terhadap Yayasan Supersemar,"  ujar Amir di Gedung Kejaksaan Agung, Senin, 28 September 2015.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara Yayasan Supersemar kepada Kejaksaan Agung dan Pengurus Yayasan Supersemar. 

"Surat pemberitahuan sudah dikirim kepada Kejaksaan Agung dan pengurus Yayasan Supersemar. PN Jakarta Selatan menunggu tindak lanjut berupa permohonan eksekusi dari Kejaksaan Agung," ujar Humas PN Jaksel, Made Sutrisna dalam pesan singkatnya pada Senin, 28 September 2015.
 
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Yayasan Beasiswa Supersemar.
 
Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 140 PK/PDT/2015 itu disebutkan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp139,2 miliar kepada negara.

Perkara ini berawal ketika pemerintah menggugat yayasan yang didirikan Presiden kedua RI, Soeharto atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. 

Dana yang seharusnya ditujukan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Bank Duta US$420 juta, PT Sempati Air Rp13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp150 miliar.

[Baca:

Atas hal ini, Negara mengajukan ganti rugi materiil sebesar US$420 juta dan Rp185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp10 triliun. 

Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan belum merasa puas dengan putusan ini hingga akhirnya mengajukan kasasi. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya