Lagi, Gatot Pujo dan Istrinya Diperiksa KPK

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara
- Pasangan suami istri, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 29 September 2015.

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun

Gubernur Sumatera Utara nonaktif dan istrinya itu akan diperiksa terkait perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Anak Buah OC Kaligis Bantah THR Gatot untuk Gedung Bundar


"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.


Selain keduanya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua PTUN Medan, Tripeni lrianto Putro. Dia juga akan diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


Pada perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk di antaranya Gatot dan istrinya, Evy Susanti serta pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis. Ketiganya disangka sebagai pihak yang memberikan suap pada hakim dan panitera PTUN Medan.


Berkas perkara dua orang tersangka, yakni Syamsir Yusfran dan OC Kaligis telah masuk ke tahap persidangan.


Pada surat dakwaan Syamsir dan OC Kaligis, Gatot bersama dengan Evy disebut sebagai pihak yang memberi suap puluhan ribu dolar kepada tiga orang hakim dan satu panitera. Suap diberikan untuk memengaruhi putusan PTUN atas gugatan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap penyelidikan yang tengah dilakukan.


Evy yang sempat dihadirkan sebagai saksi di persidangan Kaligis mengaku menanggung biaya operasional persidangan PTUN. Dia bahkan mengaku menyediakan uang US$30 ribu yang diminta OC Kaligis saat persidangan PTUN masih berjalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya