Dituduh Tak Berizin, Nelayan di DIY Didenda Rp2 Miliar

Nelayan tradisional Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Gunung Kidul, Yogyakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp2 milyar kepada dua nelayan di wilayah tersebut.

Kapal Nelayan Meledak, Sejumlah Orang Jadi Korban

Dua nelayan tradisional ini dihukum karena didakwa melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal. Dakwaan itu dilayangkan lantaran keduanya tak memiliki surat izin penangkapan ikan dan izin usaha perikanan.

Nelayan bernama Sugiyantoro dan Herno Saronto tersebut dianggap melanggar pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 93 ayat (1) UU Nomor 45/2009 tentang perikanan.

Dimana Raibnya ABK Kapal Pisang VI?

Baca Juga:



Putusan ini langsung menuai simpati para nelayan lokal di Pantai Sadeng Gunug Kidul. Mereka menggalang koin bantuan untuk Sugiyantoro dan Herni.

"Sosialisasi dari pemerintah kan kurang soal itu (UU Perikanan). Mereka kan tidak tahu apa-apa. Kenapa harus ditahan dan didenda Rp2 miliar," kata Parimin, nelayan tradisional di Pantai Sadeng, Selasa, 29 September 2015.

Menteri Susi Pergoki Kapal Asing 'Ganti Baju' di Benoa

Pria yang sudah belasan tahun menjadi nelayan ini mengaku kasus gugatan terhadap nelayan di daerahnya merupakan hal yang pertama. Ia dan nelayan lainnya mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

Baca Juga:



"Duit untuk bayar dari mana? Makanya kita menggalang koin untuk meringankan sesama nelayan," katanya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya